REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, merupakan hal yang mengada-ada pelaporan atas dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Yasonna siap dilaporkan ke KPK oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie jika menerbitkan SK kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono.
"Apa hubungannya KPK sama Golkar? cari-cari (alasan) saja itu," kata Yasonna singkat usai rapat tentang ketenagakerjaan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (20/3).
Sementara itu, DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie bersikukuh melaporkan Yasonna ke KPK dan Kejaksaan Agung jika menerbitkan surat pengesahan terhadap DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Jika Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Jakarta pada hari ini, tanpa menunggu putusan pengadilan, maka kami akan melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung," kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, Jumat (20/3).
Menurut Bambang, Partai Golkar hasil Munas Bali siap melaporkan Menkumham ke KPK dan Kejaksaan Agung dengan sangkaan melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 421 KUHP.
Bambang mengatakan, ada pemalsuan dokumen surat mandat pengurus DPD I dan DPD II selama Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono yang berlangsung di Ancol, Jakarta.