REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi mempersilahkan Komisi Yudisial (KY) melaporkan balik dirinya kepada kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik para komisioner.
"Sialahkan saja (kalau mau melaporkan). Mana perkataan, perbuatan saya yang mencemarkan nama baik? Silahkan saja dibuktikan," kata Sarpin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/3).
Sarpin datang ke Direskrimum Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya LP/58/II/2015/SPKTSbr terhadap dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura.
Namun, ia enggan mengomentari terkait tuduhan KY bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik para komisioner. "Ada nggak saya ngomongin KY? Justru sebaliknya, dia (KY) yang ngomongin saya. Orang saya belum sidang aja, saya sudah dibilang hakim bermasalah," tuturnya.
Kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, sebelumnya diketahui telah melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki (No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim) dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri (No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim) ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3) lalu.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum tersebut dilaporkan karena mengkritik putusan Sarpin tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Dalam laporannya, Sarpin merasa keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY yang dimuat di berbagai media massa. Menurut Sarpin, mereka telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.