REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi belum memikirkan mencabut laporannya terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri serta mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja.
"(Laporan) belum akan dicabut, masih dalam proses," kata Sarpi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/3).
Sarpin datang ke Direskrimum Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya LP/58/II/2015/SPKTSbr terhadap dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura.
Sementara itu, Sarpin menegaskan belum ada rencana mediasi antara dirinya dengan tiga pakar hukum yang dilaporkan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya beberapa saat yang lalu. Dikatakannya, sampai saat ini, tim kuasa hukumnya masih melakukan pendataan terhadap siapa-siapa saja yang mencemarkan nama baiknya.
Kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, diketahui telah melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki (No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim) dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri (No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim) ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3) lalu.
Sebelumnya, melaui pengacaranya, Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum tersebut dilaporkan karena mengkritik putusan Sarpin tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Dalam laporannya, Sarpin merasa keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY yang dimuat di berbagai media massa. Menurut Sarpin, mereka telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.