REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan sampai saat ini, belum ada surat pemanggilan terhadap dirinya baik dari Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Sampai hari ini, saya katakan, saya belum pernah dipanggil KY. Dan kalaupun dipanggil, saya katakan tidak akan datang," ujar dia di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/3).
Ia menambahkan, sampai saat ini, juga tak ada pemeriksaan yang dilakukan KY maupun MA terhadapnya.
Sarpin, sebelumnya pada 27 Fabruari menantang KY untuk memeriksanya jika mampu. Sebab, ia menyatakan tidak akan datang jika KY melayangkan surat pemeriksaan terhadapnya atas putusan terhadap praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Dikatakannya, tugas lembaga tinggi negara seperti KY, yaitu untuk menjaga harkat dan martabat seorang hakim supaya tidak berperilaku menyimpang. Selain itu, menurutnya, KY juga harus memastikan seorang hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Namun, menurut Sarpin, KY bukan lagi lembaga yang menjaga kehormatan seorang hakim.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri, sebelumnya, juga sangat menyayangkan pernyataan Sarpin atas penolakan tersebut. KY, berniat memeriksa Sarpin dalam dugaan pelanggaran kode etik di persidangan.
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Sarpin dapat melakukan pembelaan atas tuduhan-tuduhan terhadapnya.