Sabtu 21 Mar 2015 14:30 WIB

Diam-diam, Dirjen Pajak Terus Tangkap Penunggak Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan terus melakukan upaya gijzeling atau penyanderaan kepada wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah besar. Hanya saja, Sigit melakukannya diam-diam dan tidak memublikasikannya kepada media.

"Gijzeling jalan terus. Hanya saja pemberitaannya tidak seperti kemarin-kemarin," kata Sigit kepada wartawan di kantor Ditjen Pajak belum lama ini.

Pemberitaan gijzeling begitu marak saat Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Pajak. Kala itu, setiap kali dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak selalu mengumumkannya kepada media.

"Memang sengaja saya rem. Belum lama ini bahkan ada wajib pajak yang disandera di Jambi," ungkapnya.

Sigit mengatakan gijzeling merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menagih utang pajak dari wajib pajak pribadi atau badan yang tak juga membayar. Biasanya jumlahnya utang pajaknya di atas Rp 100 juta.

"Kalau bicara potensi, kira-kira kita bisa dapat Rp 10 triliun dari upaya ini," kata Sigit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement