REPUBLIKA.CO.ID, OSAKA -- Masyarakat yang berada di Kota Kyoto, Jepang harus berhati-hati sebab Dewan Kota pada Jumat (20/3) mengesahkan peraturan yang melarang seseorang memberi makan kucing liar secara tidak layak.
Pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50 ribu yen Jepang (416 dolar AS), jika kucing liar tersebut menyebar dampak yang merugikan bagi kehidupan warga.
Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan itu untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga. Tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.
Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli. Namun, muncul protes dari organisasi perlindungan hewan yang menyebut peraturan tersebut sebagai tak manusiawi dan merusak citra kota.
Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi ibu kota kaisar Jepang selama lebih dari 1.000 tahun sebelum ibu kota dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budayanya yang unik Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang.