REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Kepala Bidang Pendidikan Menegah dan Umum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kabidmenum Dikpora) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Nur Hidayat mengatakan salah satu poin penting dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) 2015, bahwa nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan siswa.
Nur Hidayat mengatakan penentuan kelulusan, diserahkan ke pihak sekolah berdasarkan syarat yang diatur dalam regulasi UN. Menurutnya dengan turunnya POS UN 2015 tersebut, saat ini juga sudah semakin jelas, bahwa nilai UN nantinya tidak lagi menjadi standar kelulusan.
''Penentuan kelulusan, akan diserahkan ke pihak sekolah berdasarkan syarat yang diatur dalam regulasi UN,'' katanya.
Ia menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lulus. Diantaranya, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran, mempunyai nilai sikap atau perilaku yang baik, serta lulus ujian sekolah, madrasah atau keseteraan. Kalau pada regulasi lama, kata Nur Hidayat, syarat kelulusan itu ditambah lulus UN. Poin itu yang sekarang dihilangkan.
''Lulus tidaknya siswa, ada pertimbangan dari sekolah. Sebab, sekolah yang tahu kondisi anak didiknya,'' ujarnya.
Disebutkan juga, ada perbedaan antara UN tahun ini dengan UN tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu, hanya ada UN utama. Kedepan akan ada UN utama, susulan dan perbaikan.
''UN utama itu, ya ujian yang diikuti peserta. UN susulan untuk siswa yang berhalangan mengikuti UN utama. Sementara, UN perbaikan untuk siswa yang nilai UN utamanya kurang. Jadi, bisa mengulang. Tapi, UN perbaikan baru dilaksanakan tahun depan," jelasnya.
Nur Hidayat menambahkan, dengan adanya POS resmi, segala persiapan terkait UN tinggal finalisasi. Draft surat keputusan (SK) pembentukan panitia, penentuan lokasi ujian, maupun pengawas ujian yang sudah disiapkan, tinggal ditandatangani pengesahannya.
''Soal persiapan sudah dilakukan sebelum POS ini turun. Ya, sekarang tinggal pengesahannya saja. Sudah siap semua. Tinggal diteken,'' katanya.