Sabtu 21 Mar 2015 13:46 WIB

Golkar: Hak Angket ke Menkumham Tunggu Sidang Paripurna

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelanjutan rencana beberapa fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, masih belum bisa dipastikan.

Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan, keputusan pengajuan hak angket akan diambil pada sidang paripurna anggota DPR RI. "Besok Senin lihat saja di paripurna," kata Ketua Komisi III DPR ini saat dihubungi ROL, Sabtu (21/3).

Azis mengatakan tidak bisa banyak berkomentar karena keputusannya akan dibicarakan pada sidang paripurna yang akan digelar Senin (23/3) mendatang.

Pada sidang tersebut nantinya akan ditetapkan kelanjutan pengajuan penyelidikan anggota DPR terhadap kebijakan Yasonna tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pascapengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, fraksi-fraksi Parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mengatakan akan mengajukan hak angket ke Menkumham Yasonna Laoly.

Alasannya langkah hukum yang diambil Yasonna untuk menyelesaikan kisruh partai berlambang pohon beringin tersebut menyalahi aturan. Yasonna memutuskan mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum yang akhirnya diprotes calon lainnya yaitu Aburizal Bakrie.

Pascakeluarnya sikap Menteri Yassona muncullah banyak pro kontra.  Sebagian besar koalisi merah putih di DPR akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan hak angket untuk menyelediki motif dibalik keputusan menteri tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement