Sabtu 21 Mar 2015 20:00 WIB

Remisi untuk Koruptor Ditentang Banyak Pihak

Rep: c22/ Red: Satya Festiani
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Remisi diberikan untuk semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana khusus, seperti koruptor dan teroris. Namun banyak pihak yang menolak pemberian remisi kepada pelaku korupsi, karena menurut mereka remisi akan meringankan para koruptor.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tujuan diberikannya remisi kepada narapidana untuk pengurangan masa pidana narapidana. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana dengan syarat berkelakuan baik, dan menjalani satu per tiga dari masa tahanan yang sudah diputuskan pengadilan.

"Remisi ini bukan untuk tindak pidana korupsi, termasuk juga teroris," ujar Sugeng ketika dihubungi Republika Online, Sabtu (21/3).

Narapidana korupsi yang diberikan remisi, banyak ditentang dari berbagai pihak. Mereka berasalasan remisi akan memperingan masa tahanan koruptor.

Menurut Sugeng, alasan itu hanyalah asumsi mereka, karena mereka tidak mempunyai basis hukumnya. Itu merupakan kekhawatiran-kekhawatiran di dalam benak mereka.

Wakil Ketua Peradi ini mengatakan jika masa hukuman koruptor ingin diperberat, hal itu terjadi di saat proses peradilan. Pengadilan yang berwenang memutuskan berat atau tidaknya masa hukuman narapidana korupsi itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement