REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memperingati hari air dunia, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta menolak privatisasi air yang ada di Indonesia, Ahad (22/3). Teriakan digaungkan, apalagi kondisi air di Indonesia sudah semakin tipis.
"Negara harusnya bisa mengelola secara mandiri air untuk keperluan rakyat. Bukan malah memprivatisasi. Negara harusnya bisa melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945," ujar Isnur, Kordinator Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air, di Bundaran HI, Ahad (22/3).
78 persen sumber mata air yang ada di Indonesia sudah dikuasai oleh korporasi. Mereka dagang luar negeri bahkan sudah menguasai 40 persen mata air pegunungan yang ada di Indonesia. Angka ini sangat memprihatinkan di saat masih banyak warga negara yang kesulitan mengakses air bersih.
Di Jakarta sendiri, beberapa sumber air dan alat pompa air dikuasai oleh swasta. Pada Selasa, 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus gugatan warga Negara Tolak Privatisasi Air Jakarta.
Gugatan warga Negara ini diajukan untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta akan layanan air yang berkualitas dan dapat diakses oleh setiap orang, termasuk warga miskin.
Melalui gugatan ini, masyarakat dapat membebaskan (Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya) dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang timpang penyebab Air Jakarta dikelola oleh swasta asing (Palyja dan Aetra).