REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polemik partai Golkar semakin rumit setelah kubu Agung Laksono menyatakan telah secara resmi mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sejauh ini memang Kemenhumham sudah menunjukkan kecenderungannya untuk mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol di Jakarta. Artinya, legalitas partai Golkar akan menjadi milik Agung Laksono.
Partai berlambang pohon beringin itu dinilai hanya dapat islah jika salah satu kubu legowo dan lapang dada. Yaitu mereka yang tidak mendapat pengesahan dari Menkumham. "Saya kira peluang islah kalau kubu yang kalah atau tidak diakui MP (Majelis Pertimbangan Partai) dan Pemerintah dapat lapang dada," kata pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto, Sabtu (21/3).
Nico menambahkan, pihak yang mendapat pengesahan oleh Menkumham juga harus ikut legowo. Mereka juga harus dapat mengakomodasi kubu yang kalah masuk dalam kepengurusan. Meskipun, jika dilihat kondisi saat ini, hal itu sangat sulit terjadi.
Menurut Nico, wajar jika kubu yang kalah tidak puas dengan hasil putusan Menkumham. Masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh misalnya dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, upaya hukum oleh pihak yang kalah nantinya harus dilakukan secara wajar dengan dosis tepat jangan sampai berlebihan.
Kalau upaya hukum dilakukan secara berlebih, justru akan dinilai sebagai sebuah kepanikan dan ketidakdewasaan dalam politik. Terlebih, dalam putusan MPG, sudah mengakui keabsahan salah satu pihak, yaitu hasil munas Ancol. "Kalau kubu ARB (Aburizal Bakrie) ngotot itu sama saja mempermasalahkan putusan MPG dan eksistensi partai itu sendiri," imbuh Nico.