Ahad 22 Mar 2015 11:22 WIB

Duh, Anak 12 Tahun Coba Bunuh Ibunya Pakai Pemutih

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  COLORADO -- Seorang anak perempuan melakukan percobaan pembunuhan ke ibu kandungnya sendiri. Anak berumur 12 tahun ini mengaku berusaha membunuh ibunya dengan cara mencampurkan pemutih pakaian pada minuman ibunya.

Pihak kepolisian setempat mengatakan, anak ini mencoba membunuh ibunya dengan mencampurkan pemutih pakaian ke galon air dirumah, juga mencoba memasukan pemutih tersebut ke jus untuk ibu nya. Sayangnya, aksi ini sempat tak disadari oleh sang ibu. Ibu tersebut hanya mengira sang anak tak mencuci gelas dengan bersih.

"Dia mencoba memasukan pemutih pakaian, dan sudah dilakukannya secara berulang," ujar salah satu anggota kepolisian seperti dilansir  ABC News, Ahad (22/3).

Pihak kepolisian mengatakan, anak tersebut mencoba membunuh ibunya karena ibunya mengambil Iphone nya. Sang anak tak suka dengan sikap si ibu yang mengambil iPhone-nya. Ia pun mengalami kemarahan dan muncul dendam. Akhirnya, ia mencoba untuk membunuh ibunya.

Anak tersebut terancam dihukum dengan pasal pembunuhan berencana. Meski sang ibu masih bisa diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement