Ahad 22 Mar 2015 14:09 WIB

Muktamar Ulang PPP Dinilai Sulit Direalisasikan

Massa PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Massa PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kader PPP mengusulkan agar dilakukan muktamar ulang. Namun, DPP PPP menilai wacana itu sulit direalisasikan.

Menurut anggota Departemen Politik DPP PPP Mawardi Lubis, untuk menghelat muktamar banyak hal yang perlu diperhatikan dan bukan sesuatu yang murah. Usulan muktamar ulang hanya diusulkan oleh sekelompok orang yang tidak bisa berlaga di muktamar Surabaya maupun apa yang disebut muktamar di Jakarta.

"Kadang kita ini besar pasak dari tiang, bagaimana mau usul muktamar ulang, untuk biaya studi (kuliah) saja masih minta sumbangan kemana-mana. Jadi realistis lah, jangan sok idealis tapi kenyataannya nggak berdaya," kata Mawardi melalui siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (22/3).

Sebelumnya,  kader muda PPP Usni Hasanudin mengatakan, pascaputusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham, dijadikan rujukan pemerintah (Menkumham) untuk menyelesaikan polemik di PPP. Seharusnya, Menkumham membuat keputusan yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai (MP) yang dikeluarkan bahwa kedua Muktamar, baik Surabaya dan Jakarta itu tidak sah.

Selain itu, dia mengatakan untuk menyelesaikan konflik PPP adalah dengan kembali digelarnya muktamar untuk keutuhan PPP sebagai partai Islam. "Shaf harus kembali dirapatkan dan diluruskan terutama para DPW dan DPC sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di PPP,” kata Usni, Sabtu (21/3).

Mawardi melanjutkan,  DPP PPP sudah mendapatkan pengesahan dari Menkumham. Sehingga, ia meminta semua kader PPP tak ragu lagi dengan kepengurusan PPP yang diakui oleh pemerintah.

"Sampai saat ini, DPP PPP di bawah ketua umum M  Romhurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq sesuai dengan SK Menkumham. Putusan PTUN tgl 25 februari yang membatalkan SK Menkumham merupakan putusan tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Mawardi.

Selain itu, lanjut Mawardi,  PTUN sendiri pada  3 Maret menyatakan bahwa putusan tanggal 25 Februari 2015 belum memiliki kekuatan hukum akibat proses banding. Tergugat (Menkumham) dan tergugat 1 (DPP PPP) menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sehingga, selama proses banding tersebut, maka SK Menkumham masih berlaku.  KPU pun telah menyatakan mengacu pada SK Menkumham. Karena yang berhak menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah Menkumham.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement