Ahad 22 Mar 2015 18:53 WIB

Saat Ini Jaksa Hanya Jadi Kurir Berkas Perkara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo mengatakan, posisi Jaksa sangat sentral dalam penanganan perkara. Pasalnya, Jaksa merupakan pengendali perkara. Karena itu, menurut Ferdinand, semestinya, Jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang diberikan wewenang oleh hukum untuk melakukan penuntutan.

“Saat ini Jaksa berfungsi ‘kurir’ hanya mengantar (berkas) dari polisi ke pengadilan,” ujar Ferdinand, dalam acara Reformasi Kepolisian: Polisi Pembantu Jaksa Dalam Penyidikan, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ahad (22/3).

Ferdinand menilai, di satu sisi, peran Jaksa saat masih menggunakan ketentuan Het Inlands Reglement (HIR) memiliki struktur yang jelas dimana polisi sebagai pembantu Jaksa. Sehingga jika perkara yang ditangani kepolisian tidak jalan maka, Jaksa bisa mengambil alih perkara tersebut.

Jaksa, lanjut Ferdinand, bisa memerintahkan kepada polisi untuk mencari barang bukti baru jika dianggap belum memenuhi. Sehingga dengan posisi Jaksa yang sentral, polisi tidak bisa mengabaikan permintaan dari Jaksa tersebut. Pasalnya, Jaksa bisa mendatangi secara langsung kepada polisi selaku penyidik.

Namun, situasi tersebut berubah semenjak 1981 atau dikenal Hukum Acara Pidana berlaku. Hingga saat ini, kata Ferdinand, posisi Jaksa bukan lagi menjadi posisi yang sangat sentral. Justru sebaliknya, kewenangan penyidik dari kepolisian yang sangat besar.

Karena itu, Ferdinand mendorong agar Jaksa didorong lebih cermat terhadap suatu perkara. Ferdinand juga menilai, mengembalikan peran Jaksa agar berada pada titik sentral sangat bagus. Akan tetapi, sebelum wewenang tersebut dikembalikan, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kejaksaan perlu ditingkatkan.

“Jangan dulu diberikan kewenanga kalau SDM belum siap, elemen-elemen yang buruk harus disortir,”katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement