Ahad 22 Mar 2015 21:30 WIB

Pengamat: SK Menkumham Keluar, Kubu Agung Berhak Ikut Pilkada

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Agung Laksono
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Tata Negara Refli Harun mengatakan Golkar kubu Agung Laksono berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jika sudah ada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).

Tetapi, hal ini bisa berubah jika putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangakan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) berbeda dengan Menkumham. "Tetapi, menurut saya, hasil PTUN paling cepat baru keluar tahun depan," ungkap Refli pada Republika, Ahad (22/3).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly belum mengeluarkan SK untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Alasan Menkumham belum melakukan pengesahan adalah karena adanya hal yang kurang dalam akta yang diserahkan kubu Agung. Tetapi Yasonna telah meminta kekurangan akta tersebut pada pihak Agung Laksono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement