Ahad 22 Mar 2015 22:00 WIB

12 WNI yang Ditangkap di Turki Segera Dideportasi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Marciano Norman
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Marciano Norman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan, 12 dari 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan pemerintah Turki akan segera dideportasi. Menurut Marciano, mereka akan dipulangkan kembali ke Indonesia dalam dua atau tiga hari ke depan.

"Yang akan segera di deportasi 12, yang empat dideportasi kemudian," ujarnya di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Ahad (22/3).

Marciano menjelaskan, salah satu di antara empat WNI tersebut dalam kondisi hamil tua. Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh ke Indonesia. "Nanti setelah usia boleh terbang," kata Marciano.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan 16 WNI yang ditahan saat hendak menyeberang ke Suriah tersebut mulanya menolak dideportasi. Sebab, semua harta benda mereka di Indonesia telah dijual demi mencari kehidupan yang lebih baik di Suriah.

"Dengan demikian dia dipulangkan ke sini kan tidak punya apa-apa. Tetapi saya rasa negara wajib memberikan perlindungam kepada warganegaranya," ucap Tedjo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement