REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat.
"Tersangka masing-masing N (35) selaku pemetik, dan dua rekannya FZ (43) dan LS (27) selaku penadah motor hasil curian," kata Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron di Tambun, Ahad.
Menurut dia, N biasa beraksi di wilayah Bekasi, khususnya sejumlah kawasan padat penduduk di Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Tambun Selatan.
"Dari para tersangka kami menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan untuk kita kembalikan kepada pemiliknya," katanya.
Sebagian besar barang curian itu diamankan pihaknya dari tangan penadah di salah satu rumah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Adapun proses penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat terhadap N yang sebelumnya telah menjadi target operasi kepaolisian.
"Laporan terhadap N kita terima pada Kamis (18/3), kami langsung melakukan penangkapan. N ditangkap tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari sejumlah pengakuan N untuk menangkap FZA dan LSN selaku penadah.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan FZ dan LS selaku penadah terancam pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.