REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO -- Tekad perangkat desa memperjuangkan nasib, sepertinya tak kenal lelah. Kali ini, tercatat 3.000 perangkat se-Jawa akan mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, Selasa (24/3) besok.
Agenda utama aksi perangkat desa yang tergabung dalam wadah Forum Pembaharuan Desa (FPD) ini, memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
''Berbagai upaya aksi untuk memperjuangkan revisi PP ini,'' kata Ketua FPD Agus Tri Raharjo, Senin (23/3).
Ia berharap, aksi kali ini membuahkan hasil. Paling tidak, pihak yang didatangi merespon apa saja yang dikeluhkan kalangan perangkat desa selama ini.
Ihwal protel mereka karena Pasal 100 pada PP 43 Tahun 2014 menyebutkan, adanya batasan sebesar 30% APBDes untuk belanja penghasilan aparatur desa, Badan Perwakilan Desa, dan biaya operasional lainnya.
Hal ini tentu akan berdampak pada jumlah penghasilan perangkat desa, terutama bagi mereka yang selama ini memperoleh penghasilan dari tanah bengkok.
Agus mengatakan, aksi perangkat desa se-Jawa akan diikuti sekitar 1.500 perangkat desa dari wilayah Jawa Timur serta dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Pihak FPD mengaku telah mengantongi izin dari Mabes Polri terkait rencana aksi tersebut.