Senin 23 Mar 2015 10:30 WIB

Tuntutan Kenaikan Upah Perangkat Desa di Klaten Ditolak

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
Perangkat desa, ilustrasi
Perangkat desa, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN -- Aparat perangkat pemerintahan desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kecewa berat. Lantaran tuntutan kenaikan upah dalam bentuk penghasilan tetap (Siltap) sebesar 60 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) tak terwujud.

Namun, perangkat desa yang tergabung dalam wadah Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Klaten mesti menahan diri.  Apalagi pemkab maupun DPRD setempat, tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut.

''Ini karena menyangkut jumlah dana yang besar. Kami butuh persiapan yang lebih matang. Nantinya, kami membuat perda dan harapannya pada triwulan pertama 2015 bisa selesai,'' ungkap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Sartiyasto, Senin (23/3).

Tuntutan dari PPDRI, menurutnya, ditampung terlebih dulu karena pemkab belum bisa memasukan dalam Raperda APBD 2015.

Mendengar itu, Ketua PPDRI Kabupaten Klaten Jumakir mengatakan, meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta untuk melakukan pendampingan.

Sementara, Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto memastikan, belum ada usulan dan masukan dari pemkab soal Raperda APBD desa.

''Belum ada usulan dan masukan soal Raperda APBD Desa. Jadi, kami tidak bisa berbuat apa-apa,'' kata Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement