Senin 23 Mar 2015 12:41 WIB
Calon kapolri

Setara: DPR Buang Waktu dengan Pertanyakan Pembatalan BG

 Massa dan organisasi pendukung Komjen Pol Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/2), menuntut BG segera dilantik menjadi Kapolri.  (foto : MgROL_34)
Massa dan organisasi pendukung Komjen Pol Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/2), menuntut BG segera dilantik menjadi Kapolri. (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan DPR akan membuang-buang waktu bila mempertanyakan penarikan dan pembatalan pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo.

"Memang DPR bisa saja meminta penjelasan kepada Presiden tentang penarikan dan pembatalan pencalonan tersebut. Namun, itu hanya akan buang-buang waktu saja," kata Bonar Tigor Naipospos dihubungi di Jakarta, Senin (23/3).

Bonar menduga kalaupun ada yang mempertanyakan penarikan dan pembatalan pencalonan Budi Gunawan di DPR, itu hanyalah ulah segelintir anggota DPR untuk melakukan manuver politik tertentu.

Menurut Bonar, pembatalan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah jelas alasannya dan Presiden pun sudah mengajukan Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai pengganti. Karena itu, tidak ada alasan bagi DPR menolak pencalonan Badrodin Haiti.

"Pada akhirnya DPR pasti tidak akan menolak pencalonan Badrodin sebagai Kapolri. Justru, bila benar-benar mewakili aspirasi rakyat, DPR seharusnya mempertanyakan kapasitas dan kemampuan Badrodin memimpin Polri dalam uji kepatutan dan kelayakan," tuturnya.

Salah satu yang perlu dipertanyakan anggota DPR kepada Badrodin, kata Bonar, adalah tindakan Polri yang masih melakukan kriminalisasi terhadap pendukung gerakan antikorupsi seperti pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

DPR memasuki agenda masa sidang ketiga setelah masa reses selama satu bulan. Masa sidang ketiga dimulai dengan rapat paripurna pada Senin. Salah satu agenda di DPR pada masa sidang ketiga adalah uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Badrodin Haiti yang diajukan menggantikan Budi Gunawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Saat itu, DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri meski berstatus sebagai tersangka. Presiden Jokowi akhirnya membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan mengajukan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

Beberapa anggota Komisi III DPR mengisyaratkan tidak akan langsung mengadakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Badrodin melainkan akan mempertanyakan alasan Presiden membatalkan pelantikan Budi Gunawan terlebih dahulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement