REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim investigasi untuk mengecek keputusan hakim yang memvonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
"Kita sudah menurunkan tim investigasi minggu lalu," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (23/3).
Menurutnya, pihaknya perlu memastikan apakah umur anak tersebut belum dewasa saat diadili. Oleh karena itu, pihaknya tengah dalam proses memastikan usia anak tersebut. Ia menuturkan, diharapkan dalam waktu satu minggu ke depan sudah terdapat keputusan menyangkut kasus tersebut.
"Mudah-mudahan pekan ini ada putusannya," ungkapnya.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement