Senin 23 Mar 2015 14:20 WIB

MUI Kutuk Pengeboman Masjid di Yaman

Anggota milisi Houthi berjaga-jaga di sekitar lokasi pemboman bunuh diri di Masjid Al Hashahush, Sana'a, Yaman, Jumat (20/3).
Foto: EPA/Yahya Arhab
Anggota milisi Houthi berjaga-jaga di sekitar lokasi pemboman bunuh diri di Masjid Al Hashahush, Sana'a, Yaman, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras pemboman masjid di Yaman. Tindakan itu dinilai sebagai prilaku yang tidak dibenarkan.

"Apapun alasannya, pemboman, pembunuhan, dan tindak kekerasan terhadap manusia yang berbiadah adalah extra ordinary crime," ungkap Ketua MUI bidang kerjasama luar negeri, Muhyidin Junaidi, Senin (23/3).

Menurut Kiai Muhyidin, gencatan senjata patut segera diterapkan guna menghindari pertumpahan darah. Intervensi asing segera dihentikan guna tercipta suasana kondusif.

"Soal ini Indonesia harus lebih pro aktif untuk menghindari eskalasi dan ketegangan di negara tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement