REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Dia mengaku, keputusannya telah direstui Presiden Joko Widodo.
"Sudah SK Golkar perhari ini, saya sudah lapor (Presiden) kemarin. Beliau bilang kalau sudah yakin benar, ya benar lakukan saja," katanya di sela-sela acara seminar 'Demokrasi Dalam Penegakan Hukum' di Jakarta, Senin (23/3).
Yasonna mengaku, Presiden Jokowi mengingatkan dirinya untuk hati-hati dalam memutuskan. Ia diminta agar benar-benar melihat dan mencermati segala aturan perundang-undangan. Yang pasti, kata dia, mantan gubernur DKI Jakarta itu setuju terkait keputusannya.
"Ya (setuju), kan saya Menkumhamnya. Saya diingatkan untuk benar-benar sesuai undang-undang saja," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, Kemenkumham secara resmi mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Pengesahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi Personalia DPP Partai Golkar.
Surat pengesahan ini ditandatangani pada 23 Maret 2015 oleh Menkumhan Yasonna Laoly. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan ditetapkannya AD/ART serta kepengurusan DPP Partai Golkar berdasar SK Menkumham ini, maka kepengurusan DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie tidak berlaku lagi.