Senin 23 Mar 2015 16:56 WIB

Kasus Hina Yogyakarta, Florence Bacakan Pledoi Tanpa Pengacara

Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)
Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Florence Saulina Sihombing, terdakwa pelanggaran UU ITE karena statusnya di media sosial (path) atas masyarakat Yogyakarta membacakan pembelaan dirinya atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta seorang diri. Mahasiswi program notariat Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM ini hadir tanpa didampingi pengacara.

Gadis berambut pendek ini meminta majelis hakim untuk tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena dirinya merasa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Florence bahkan meminta majelis hakim untuk melepaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa  dan memulihkan nama baiknya. 

"Meminta pengembalian barang bukti berupa handphone dan membebankan biaya perkara pada negara," ujarnya, Senin (23/3).

Sidang pembacaan pleidooi Florence dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto. Sidang dibuka pukul 15.15 WIB dan ditutup pukul 15.30 WIB. 

"JPU telah menuntut orang yang keliru," ujar Florence. 

Menurutnya orang yang harusnya dituntut atas penyebaran statusnya tersebut di path adalah empat pelaku lain yang menyebar statusnya ke media sosial lain. "Mereka inilah yang sengaja mendistribusikan," katanya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto meminta JPU menyiapkan tanggapan atas pembelaaan yang disampaikan Florence tersebut. 

"Kita meminta JPU untuk menyampaian tanggapan atau replik pada Selasa besok," ujarnya.Sidang akan kembali di buka Selasa (24/3).

Sebelumnya JPU, RR Rahayu menuntut mahasiswi UGM ini masa percobaan kurungan 12 bulan penjara pada sidang di PN Yogya Senin (16/3).

Florence dinyatakan terbukti bersalah secara hukum telah menyebarkan status yang berisi menghina Kota Yogyakarta di akun parth miliknya pada Agustus 2014 lalu. 

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang ada kata-kata tolol, bangsat dan tidak berbudaya yang ditulis di akun path miliknya (florence) merupakan kata-kata bentuk penghinaan sehingga unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terbukti," kata Rahayu.

Atas dasar itu Florence terbukti telah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat I UU ITE tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Kami meminta majelis menjatuhkan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dengan denda Rp 10 juta atau susider 3 bulan kurungan," kata Rahayu. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement