(dari kiri) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Aswanto memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3). (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Aswanto memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3). (Republika/Wihdan)
Tim pengacara dari Muchtar Pakpahan mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3). (Republika/Wihdan)
Tim pengacara dari Muchtar Pakpahan mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3). (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Aswanto memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3). (Republika/Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Aswanto memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3).
Sidang tersebut guna uji materi terhadap Pasal 77 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjadi dasar hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka oleh KPK di PN Jaksel itu oleh pemohon dinilai perlu diuji kembali agar tidak menimbulkan penafsiran baru.
Advertisement