REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penempuhan jalur hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali tetap dilakukan sebagai reaksi atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol.
Dengan demikian, konflik internal Partai Golkar masih akan terus berlanjut. Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, mengatakan akhir dari konflik internal Partai Golkar tergantung pada usaha kubu pemenang untuk bisa melakukan pendekatan dengan kubu lawan.
"Menurut saya bagaimana upaya dari Agung Laksono untuk mendekati kubu Ical," kata Indria, saat dihubungi Republika, Senin (23/3).
Selain itu, upaya lain dalam mengukuhkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol juga harus merangkul seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, kekuasaan partai sesungguhnya ada di DPD.
"Kalau DPD belum bisa menerima, berarti masih belum berhasil, karena konsolidasi partai artinya konsolidasi DPD," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kubu Ical telah menggugat MenkumHAM ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta pada hari ini. Objek sengketa yang akan digugat yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) pengesahan, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, dan susunan pengurus DPP Munas Ancol.