Senin 23 Mar 2015 19:19 WIB

BPBD Sumut dan Kabupaten/ Kota Koordinasi

Rep: Ahmad Rozali/ Red: Djibril Muhammad
BNPB
BNPB

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Sumatra Utara, Saleh Idonan Siregar, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten/ Kota se-Sumut untuk melakukan koordinasi.

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan PBBD kota/Kabupaten untuk melakukan persiapan penanggulangan bencana, di antaranya kebakaran hutan," ujar Saleh Idonan Siregar kepada Republika di Medan, Sumatra Utara, Senin (23/3).

Dia mengatakan, setidaknya ada beberapa lokasi yang sangat berpotensi terjadi kebakaran hutan, yakni kawasan Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta), Mandailing Natal (Madina), dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Selin itu, dia juga mengimbau masyarakat di beberapa kawasan yang berbatasan dengan provinsi Riau agar lebih waspada akan kebakaran hutan. "Terutama yang dekat dengan Riau harus lebih berhati-hati," kata dia.

Saleh tidak membantah bahwa Provinsi Sumut merupakan salah satu daerah yang rawan akan bencana kebakaran hutan. Untuk itu dia meminta masyarakat untuk tidak memicu bencana kebakaran hutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement