REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu meminta Presiden Jokowi untuk tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri baru.
Masinton mengatakan, hal tersebut dikarenakan Jokowi belum memberikan alasan yang jelas kepada DPR terkait penggantian nama Kapolri menjadi Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Kami minta pimpinan DPR mengembalikan surat (pengusulan nama Kapolri baru) itu dan meminta Presiden melantik (Budi Gunawan), agar tidak mengacaukan ketatanegaraan kita," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3).
Masinton mengatakan, pengajuan BG sebagai Kapolri sudah melewati proses yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satunya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan paripurna. DPR pun, lanjutnya, sudah melaksanakan uji kelayakan tersebut dan menyetujui BG untuk dilantik presiden.
"Berdasarkan UU, Presiden harus melantik, bukan mengganti atau mengusulkan nama baru," ujarnya
Selain itu, Masinton menambahkan, status tersangka pun seharusnya sudah bukan menjadi alasan untuk tidak melantik BG. Hal tersebut, sudah tuntas karena praperadilan memutuskan bahwa proses penetapan tersangka BG tidak sah.
"Presiden tidak memiliki landasan hukum calon sudah diajukan untuk diganti," kata Masinton.