REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Jabar, Denny Juanda, mengungkapkan, ganti rugi Waduk Jatigede, masih terus berproses.
Karena, pemerintah pusat telah mengeluarkan Perpres No 1/ 2015. Awalnya, belum terbitnya Perpres menjadi kendala pembayaran ganti rugi karena tak ada dasar hukum.
"Uangnya, sudah ada di APBN. Termasuk, hitungan siapa yang berhak mendapatkan, sudah ada. Kemarin ada proses APBN perubahan. Sekarang, tinggal nunggu pencairan," katanya.
Denny mengatakan, di lapangan pihaknya sudah mensosialisasikan tentang mekanisme ganti rugi ini. Karena, pemberian ganti rugi diberikan pada dua kelompok. Yakni, kelompok yang mendapatkan penggantian rumah dan tanah serta penggantian kepada warga yang ada di genangan.
Aturan tersebut, tercantum dalam Perpres. Jumlah warga yang mendapat penggantian rumah dan tanah sebanyak empat ribu KK. Sedangkan yang jatuh miskin, ada 6.400 an KK.
"Data sudah ditetapkan, tinggal nunggu dari Dirjen PSDA. Masyarakat harus mendukung pemerintah yang sudah baik hati," katanya.