Senin 23 Mar 2015 23:35 WIB

Kemendagri Tegaskan DKI Pakai Anggaran Tahun 2014 Perubahan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Winda Destiana Putri
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Dalam Negeri, Senin (23/3) sore berisi pengajuan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD DKI 2015 oleh Gubernur DKI Jakarta.

Pengajuan rancangan Pergub itu dilakukan setelah tidak tercapainya kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkait RAPBD DKI 2015 hasil evaluasi dari Kemendagri.

"Maka dengan itu Gubernur mengajukan ke Mendagri terkait dengan pelaksanaan pasal 313 dan 314 yang intinya mengajukan rancangan Pergub tentang APBD menggunakan pagu anggaran 2014 untuk mendapatkan pemrosesan lebih lanjut," ujar Donny di Gedung Kemendagri.

Donny mengatakan secara administratif pengajuan rancangan Pergub terkait penggunaan Pagu Anggaran APBD-P 2014 sudah diterima pihak Kemendagri untuk diproses lebih lanjut sebelum disahkan oleh Mendagri menjadi Pergub. Nantinya, rancangan tersebut terlebih dulu dievaluasi dan disesuaikan dengan RAPBD DKI 2015.

"Nanti kami akan cermati secara substantif pasti akan ada semacam proses asistensi dan supervisi dan evaluasi terkait dengan rancangan Pergub dimaksud, kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Penyesuaian tersebut termasuk pembiayaan belanja pembangunan Pemprov DKI selama 9 bulan dan juga belanja terikat yang harus dibayarkan Pemprov DKI. Meskipun begitu, Donny menjamin ada belanja yang juga dibayarkan selama 12 bulan.

Ia menyebutkan beberapa belanja Pemprov DKI yang dijamin pembayarannya yakni terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan pelayanan publik.

"Termasuk kewajiban kepada pihak ketiga itu harus dipenuhi, belanja yang jadi prioritas pembangunan yang komit seperti MRT, Transjakarta, jalan layang, pengurangan banjir dan kemacetan, persampahan, perbaikan gorong, KJP. KJS itu pasti terjamin," kata Donny.

Sedangkan untuk biaya belanja yang tidak berfokus pelayanan publik, akan ditiadakan.

"Belanja sosialisasi, rapat kerja, perjalanan dinas yang tidak terlalu mendesak, relevan dan tidak terlalu fokus pada pelayanan publik kita tiadakan," ujarnya.

Pemrosesan tersebut akan dilakukan paling lama selama 30 hari kerja sejak diajukannya rancangan Pergub tersebut untuk kemudian disahkan. Namun, Donny memastikan Kemendagri bersama Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan proses evaluasi bisa dilakukan tanpa menunggu batas terakhir yakni 24 April mendatang.

"Mudah-mudahan pengesahan Mendagri atas rancangan Pergub ini kita percepat jadi 10 april 2015," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement