REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supriyono, Kuasa Hukum Nenek Asyani, menjelaskan sidang lanjutan kliennya, Senin (23/3), berakhir dengan minim keterangan yang memberatkan dakwaan. Sidang itu beragendakan penghadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan antara lain Subari (42 tahun), Kepala Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, tempat Asyani tinggal, sepupu Asyani yakni P Safitri (35), Nina (45), Dwi Kurniadi (45 tahun). Lalu Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Agus Pratikno, anggota Polri, dan saksi ahli, Hartono (41).
"Inti persidangaan tadi, mereka (para saksi) semua tidak tahu perihal Nenek Asyani yang mencuri kayu Perhutani," jelas Supriyono kepada ROL, Senin (23/3). Bahkan, kata dia, saksi ahli tidak bisa menyampaikan kesaksian jelas. Hartono, kata Supriyono, hanya mengetahui soal dokumen-dokumen di Dinas Pertanian.
"Keterangan saksi-saksi menjadi bukti bahwa tidak ada yang mengetahui dan memahami kasus Nenek Asyani," kata Supriyono.
Ia mengungkapkan sidang tersebut sempat diskorsing karena Nenek Asyani mengeluh pusing, lalu pingsan sesaat. Sidang berikutnya akan dilangsungkan Kamis (26/3) mendatang dengan agenda penghadiran saksi dari kuasa hukum terdakwa.
"Untuk sidang kamis besok, kami akan mengundang Dewan Kehutanan Nasional. Saya juga telah mengirim surat pada mereka," ungkap Supriyono. Vonis atau putusan nasib Nenek Asyani akan berlangsung 23 April 2015 mendatang.