REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan berupaya agar buku Pendidikan Agama Islam yang bermaterikan radikalisme harus direvisi. "Buku itu harus direvisi (oleh Kemdikbud) sampai pada penyempurnaan untuk menjadi pengganti buku lama," katanya di Jakarta, Senin Malam.
Dia mengatakan Kemenag merupakan pihak yang hanya dapat memberi imbauan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar buku PAI yang beredar di Jombang, Jawa Timur itu direvisi. "Buku itu diterbitkan oleh Kemdikbud, kalau diterbitakan Kemenag akan segera direvisi. Tapi dalam konteks ini Kemenag tidak punya kewenangan hanya sebatas imbauan," kata Lukman.
Buku tersebut, kata dia, memiliki konten mengarah kepada radikalisme. Sementara radikalisme tidak dibenarkan oleh ajaran agama manapun. Lukman mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Pendidikan Islam sudah menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar materi buku-buku agama itu dikoordinasikan.
Konsultasi antara Kemenag dan Kemendikbud, lanjut dia, menjadi langkah penting agar tercapai kesepahaman muatan pendidikan kepada siswa yang toleran. Kemenag sendiri dikatakan Lukman telah intensif menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan pendidikan pesantren untuk menggodok pemahaman keagamaan.
Menurut dia, radikalisme juga tidak selalu berasal dari agama tapi juga dari faktor ekonomi. "Meski begitu, kita tidak bisa menutup mata terkait paham keagamaan dapat mempengaruhi. Maka kami tekankan agar para pendidik untuk bisa mendidik dengan materi Islam yang penuh toleransi secara intensif," kata dia.