Selasa 24 Mar 2015 13:34 WIB

Terkait Izin Reklamasi, PDIP: Gubernur DKI Lampaui Kewenangan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, menyatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

''Kawasan teluk Jakarta telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Jadi terkait izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya,'' kata Ono kepada ROL, Selasa (24/3).

Ono menambahkan, bukan hanya rencana reklamasi terhadap 17 pulau, namun kawasan Kepulauan Seribu juga dinilainya luput dari pengawasan. Bahkan, disinyalir tanpa Izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di sisi lain, lanjut Ono, tinjauan terhadap aspek teknis, sosial, budaya dan lingkungan juga masih banyak dipermasalahkan. Dari mulai perubahan arus laut, menghilangnya kawasan mangrove, potensi banjir, maupun kehidupan sosial dan ekonomi nelayan, perlu dilakukan kajian secara mendalam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement