Selasa 24 Mar 2015 14:14 WIB

Pengrajin Kayu Bali Didorong Urus SVLK

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Harga Rotan Beranjak Naik: Pengrajin menghaluskan kursi yang terbuat dari rotan di bengkel rotan, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Harga Rotan Beranjak Naik: Pengrajin menghaluskan kursi yang terbuat dari rotan di bengkel rotan, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mendorong pelaku industri kecil dan mikro diindustri kerajinan kayu untuk segera mengurus sistem verifikasi legalitas kayu maksimal akhir tahun ini. Pasalnya SVLK menjadi persyaratan wajib pasar ekspor mulai tahun depan.

"SVLK akan meningkatkan daya saing kerajinan kayu Bali di pasar dunia," kata Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika di Denpasar, Selasa (24/3).

Sistem ini, kata Pastika akan memproteksi Bali dari peredaran kayu hasil pembalakan liar, sehingga tercipta tata usaha peredaran kayu yang baik. Apalagi, sebanyak 80 persen bahan baku industri kayu di Bali masih didatangkan dari luar.

Kerja sama seluruh komponen, mulai dari pelaku industri hingga pemerintah kabupaten kota diminta mendukung upaya percepatan SVLK.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ida Bagus Putera Parthama mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan percepatan penerapan SVLK bagi pelaku industri kayu. Bali menjadi  daerah  prioritas karena keberadaan ribuan industri kecil penghasil kerajinan untuk kepentingan ekspor.

"Jika sistem ini sudah berlaku penuh diawal 2016, hasil kerajinan kayu yang tak dilengkapi SVLK otomatis akan ditolak oleh negara penerima," kata Parthama.

SVLK sebenarnya akan diberlakukan pada 1 Januari 2016 di Indonesia. Setidaknya lebih dari 28 negara anggota Uni Eropa sudah mengakui sistem ini dan menjadikannya standar utama perdagangan kayu dan industri turunannya.

Akan tetapi, kata Parthama banyaknya hambatan pelaksanaan membuat pemerintah masih memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang didominasi industri kecil dan melengkapinya sementara dengan pernyataan Deklarasi Ekspor.

Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penandatanganan deklarasi  percepatan SVLK dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement