REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Dinas (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (24/3). Udar akan menjalani pemeriksaan tentang penimbangan Transjakarta.
Udar mengatakan, pemeriksaan tentang penimbangan Transjakarta tersebut akan digunakan untuk mendakwa para tersangka di Dishub DKI Jakarta.
"Hasil timbangan dari tim kejaksaan yang dipimpin Viktor Antonius dan ahli UGM 36 Ton, padahal yang berhak menimbang adalah balai pengujian kendaraan bermotor," ujar Udar sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (24/3).
Menurut Udar, argumen bahwa penimbangan hanya dilakukan oleh balai pengujian kendaraan bermotor semestinya bisa membantu prosesnya di Kejaksaan. Udar mempertanyakan penimbangan yang dilakukan oleh yang bukan semestinya atau yang tidak bersertifikat.
"Hasil penimbangan untuk mendakwah seseorang, ini berbahaya. Karena yang menimbang harus punya sertifikat, alat timbang benar, cara menimbang juga benar, ini jadi bagian hukum," katanya.