Selasa 24 Mar 2015 14:29 WIB

Fraksi Demokrat tak Tertarik Ikut Campur Urusan Golkar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
SK Kemenkumham terkait kepengurusan Partai Golkar
Foto: .
SK Kemenkumham terkait kepengurusan Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Demokrat menolak ikut campur soal kisruh beberapa partai politik (parpol) yang menjadi 'korban' keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan, fraksi partainya di DPR RI menghendaki agar sengketa antara parpol dan Menkumham Yasonna Laoly diselesaikan di jalur hukum.

Agus mengatakan, langkah fraksinya sebaiknya diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya di Parlemen. Sebab, menurut dia, turut andil fraksi lain soal kemelut partai lain, hanya akan menjadikan politik semakin gaduh.

"Kami (fraksi Demokrat) jangan sampailah masuk ke wilayah-wilayah ini (konflik). Biarlah persoalan Golkr (maupun PPP), diselesaikan di internal mereka masing-masing," ujar dia, saat ditemui di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (24/3).

Wakil Ketua DPR RI ini pun mengharapkan, agar penyelesaian dualisme kepengurusan setiap partai, disesuaikan lewat aturan perundang-undangan. Jalannya, kata dia sudah ada dalam UU Parpol yakni diselesaikan lewat cara-cara internal tetapi tetap memberi peluang terbukanya jalur hukum.

Penyelesaian itu seharusnya bebas dari campur tangan non-kader termasuk melarang penguasa mengambil untung politik.

"UU Parpol (2011) sudah mengatakan partai itu independen. Tidak boleh seluruhnya atau seseorang yang bukan wilayahnya memasuki masalah parpol lain," kata dia.

Karena itu, dikatakan Agus wacana penggunaan hak angket yang diwacanakan oleh beberapa fraksi di DPR terhadap Menteri Yasonna, membuat fraksinya memilih tak memberi dukungan. Kemarin, Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan juga menyatakan, bahwa fraksinya menolak penggunaan hak angket lantaran terlalu politis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement