REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina eksekusi tiga orang terpidana mati kasus penusukan di stasiun kereta kota Kunming yang menewaskan 31 orang, Selasa (24/3). Tiga orang tersebut yaitu Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz dan Hasayn Muhammad. Mereka berasal dari wilayah barat Cina, Xinjiang.
''Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz dan Hasayn Muhammad dihukum mati karena memimpin organisasi teroris dan melakukan pembunuhan yang disengaja,'' kata Pengadilan Rakyat Agung dalam sebuah pesan microblog, dikutip Guardian.
Eksekusi dilakukan dengan suntik mati dan tembakan. Namun tidak jelas kronologi dan detail pengeksekusian dua metode tersebut pada ketiga terpidana. Terpidana keempat kasus Kunming, Patigul Tohti tidak dihukum mati.
Wanita yang sedang hamil ketika ditangkap itu dihukum penjara seumur hidup. Sementara empat tersangka penembakan lainnya ditembak di tempat kejadian perkara oleh polisi saat insiden terjadi.
Insiden stasiun Kunming dikenal sebagai 9/11nya Cina meski terjadi pada 1 Maret 2014. Selain menewaskan 31 orang, tragedi penusukan membabi buta ini melukai 141 orang lainnya.
Pemerintah menangkap keempat tersangka dan menetapkan hukuman mati pada tiga diantaranya, pada September 2014. Pemerintah mengatakan keempat tersangka adalah separatis dari Xinjiang yang merupakan wilayah mayoritas Muslim di perbatasan Asia tengah.