REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diharapkan bisa menggantikan peran renternir dalam memberikan pembiayaan bagi masayrakat. Sayangnya, masih banyak LKM yang belum berbadan hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir 637 ribu LKM di seluruh Indonesia belum memiliki izin usaha dan badan hukum. Sementara itu, sebagian dari 140 LKM di NTB terbilang tidak sehat, tutup dan tidak aktif.
"Kondisi 140 LKM ada beberapa yang aktif dan sehat serta beberapa kondisinya tidak aktif, tutup dan tidak sehat," ujar Suparlan, Plt Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK NTB kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (24/3).
Menurutnya, 600 ribu lebih LKM yang ada di seluruh Indonesian sebagian besar belum berbadan hukum dan izin usaha. Hal itu berdasarkan Naskah Akademik dalam Undang-Undang LKM. Suparlan mengatakan dengan bertumbuh kembangnya LKM yang sehat masyarakat bisa memilih alternatif pembiayaan dan bisa meminimalisasi bahkan mengikis peran rentenir.
"Dengan adanya LKM yang resmi diharapkan fokusnya pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dengan suku bunga kompetitif sehingga rentenir terkikis," katanya.
Selain itu, LKM secara tidak langsung sebagai bentuk upaya mengentaskan kemiskinan. Pasalnya, nasabah LKM merupakan masyarakat miskin. "Masyarakat diarahkan punya aktivitas, pendapatan dan mennabung sehingga bisa mandiri," katanya.