Selasa 24 Mar 2015 17:33 WIB

KPK Bantah Sita Masjid Syaikona Kholil di Bangkalan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Sipriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita Masjid Syaikona Kholil di Bangkalan atas sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin Imron. KPK memastikan bahwa lokasi yang di atasnya berdiri bangunan Masjid tersebut tidak disita.

"Perlu diklarifikasi, bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap Masjid tersebut (Masjid Syaikona Kholil)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).

Priharsa juga membantah KPK sembarangan dalam menyita aset tersangka TPPU. Menurutnya, setiap upaya penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan TPPU, harus dipastikan terlebih dulu, termasuk aset milik mantan bupati Bangkalan dua periode tersebut.

"Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu mengaku kecewa lantaran KPK menyita Masjid tersebut. Menurutnya, aset-aset itu merupakan milik orang tuanya. Hanya memang kepemilikan diatasnamakan dia. Ia mengaku, aset-aset tersebut sama sekali tak terkait dengan kasus yang dituduhkan terhadapnya.

Dalam penyidikan pencucian uang Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset-aset milik Fuad Amin yang disita KPK tercatat cukup banyak, di antaranya mobil, tanah, rumah, ruko, kondominium hingga uang lebih dari Rp 250 miliar.

KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka TPPU dan menjeratnya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Sebelumnya, Fuad dijerat dalam dugaan korupsi suap gas alam Bangkalan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement