REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah kota Surabaya tengah gencar melakukan penertiban administrasi kependudukan. Penertiban, terutama menyasar para penduduk musiman atau warga sementara. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan jemput bola dengan terus melakukan operasi yustisi.
Penduduk musiman yang terjaring operasi segera diarahkan untuk segera melakukan pendaftaran guna mendapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Sejak Oktober 2014 hingga 23 Maret 2015, tercatat sudah 16.822 SKTS yang diterbitkan
"Formulir untuk pembuatan SKTS bisa diisi secara online," kata Kadispendukcapil M Suharto Wardoyo.
Setelah mengisi formulir daring, pemohon membawa sejumlah persyaratan ke kantor kelurahan setempat. Antara lain, KTP elektronik, surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari kepala keluarga yang ditumpangi diketahui RT/RW setempat, dan surat pernyataan/keterangan jaminan pekerjaan/studi.
Pihak kelurahan nantinya akan memberikan pengantar permohonan SKTS ke kantor Kecamatan untuk kemudian dicetak di sana dan berlaku setahun. "Kami tidak ingin ada penduduk musiman di Surabaya ternyata menganggur. Makanya, perlu jaminan pekerjaan atau studi di sini," ungkap Suharto.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Arief Boediarto menambahkan, pihaknya tidak memiliki target berapa SKTS yang harus dicetak tahun ini. Intinya, ia menekankan, Pemkot dapat mendata sebanyak mungkin penduduk musiman.
"Yang pasti kita terus melakukan yustisi rutin bersama kelurahan dan kecamatan. Sebab kenyataannya, penduduk musiman terus berdatangan baik untuk bekerja maupun belajar di Kota Pahlawan ini," kata dia.
Dispendukcapil terus meng-upgrade sistem informasi internal. Salah satunya adalah sistem publikasi data melalui laman Pemkot Surabaya. SKTS ini termasuk yang dipublikasikan dengan detail. Para penduduk musiman dapat dicek secara langsung alias daring melalui laman.
Sistem ini memudahkan bagi perangkat kelurahan, RW, dan RT untuk melakukan kontrol bagi warga musiman di kawasan masing-masing. Siapa yang belum terdaftar padahal telah berada di kawasan itu selama tiga bulan berturut-turut, dapat langsung diarahkan mengurus SKTS.
SKTS merupakan tanda pengenal sementara yang harus diperbarui setahun sekali. Ketentuannya berdasar Perda 14 tahun 2014. Sebelumnya, Pemkot memakai Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sebagai tanda pengenal warga musiman berdasar Perda 5 tahun 2011.