Selasa 24 Mar 2015 18:19 WIB

Baru 8 Ahli Waris Korban Air Asia Dapat Penggantian Penuh, Ini Alasannya

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini, baru 8 ahli waris korban AirAsia QZ8501 sudah menerima asuransi penuh dari pihak maskapai. Sementara asuransi awal baru diberikan kepada 80 pihak keluarga korban.

Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko menjelaskan, sedikitnya penerima asuransi penuh lantaran asuransi penuh membutuhkan dokumen yang lebih banyak.  "Pembayaran penuh dibutuhkan dokumen yang lebih lengkap yaitu surat keterangan ahli waris, dan juga untuk penumpang kita yang belum ditemukan dan belum diidentifikasi itu dibutuhkan surat kematian," jelas Sunu, Selasa (25/3).

Surat kematian ini, lanjut Sunu, harus menunggu keputusan dari pengadilan terlebih dahulu. Sini menyebut hal itulah yang menyebabkan penerima pembayaran penuh masih sedikit.

"Karena surat kematian belum keluar. Oleh karena itu, kita menjembatani, tanpa surat keterangan ahli waris atau surat kematian, kami akan memberikan yang bersedia atau membutuhkan," ujar Sunu.

Sunu mengatakan, kompensasi awal diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp 300 juta per penumpang. Angka ini menjadi bagian dari asuransi penuh senilai Rp1,25 miliar.

Salah satu kesulitan yang dihadapi pihak asuransi, lanjut Sunu, adalah sulitnya mengumpulkan seluruh dokumen korban. Dia mengatakan, beberapa korban bepergian bersama anggota keluarganya, yang mana dokumen keluarga disimpan oleh yang bersangkutan.

"Kami dari Air Asia, pemerintah kota, dan lainnya bagaimana untuk mempercepat itu, tapi faktanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh proses dan birokrasi yang membutuhkan waktu," ujar Sunu.

Sunu menjelaskan, salah satu surat yang harus dipenuhi adalah surat keterangan ahli waris. Surat ini bisa didapat di kantor kecamatan setempat. Namun sebelum surat itu terbit, ahli waris harus mengurus surat keterangan kematian.

"Saat ini yang sudah diidentifikasi baru 97, sisanya yang belum. Padahal semua harus dapet surat akte kematian," lanjut Sunu.

Namun, kendala lainnya adalah domisili korban tidak hanya di satu kota. Sunu berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kemudahan pengurusan akta kematian agar urusan asuransi nanti bisa segera diselesaikan.

"Tapi memang ini tidak mudah, makanya kami minta Kemendagri untuk turun tangan. Karena ini masalah asuransi ini terkesan AirAsia lambat. Bukan AirAsia. Dokumen lengkap hari ini, besok saya bayar penuh," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement