REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melakukan perlawanan hukum atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan, tidak perlu saling ancam pada kisruh internal partai berlambang pohon beringin ini.
Menurutnya, jangan sampai dua kubu terjebak nafsu untuk menguasai posisi fraksi di DPR. Pasalnya, pimpinan DPR belum mengesahkan kepengurusan fraksi dari kubu Agung Laksono. Menurut Bendahara Umum Golkar ini, kepengurusan Agung Laksono belum definitif karena masih dalam proses hukum.
"Kalau memang sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mereka menang, maka kami beri karpet merah," kata Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Selasa (24/3).
Bambang menambahkan, pihaknya yakin menang dengan gugatan yang dilakukan di PTUN, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bareskrim. Sebab, sudah ditemukan mandat palsu di munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
Terkait dengan surat yang dilayangkan Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono yang meminta ketua dan sekretaris fraksi Golkar kubu Ical, Bambang menegaskan belum menerima surat tersebut. Namun, jika surat itu sudah sampai maka akan langsung dibuang.
"Belum diterima, kalaupun diterima paling kami buang," tegas dia.