REPUBLIKA.CO.ID, Tangerang -- Sidang lanjutan terpidana mati asal Prancis, Serge Arezki Atlaoui ditunda hingga pekan depan, Rabu (1/4). Penundaan ini akibat terdakwa terbentur biaya transportasi.
"Tidak ada masalah perizinan sama sekali dari lapas Nusa Kambangan. Ini hanya masalah biaya transportasi," kata Kuasa Hukum Serge, Nancy Yuliana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/3).
Sebelumnya, tepidana mati narkoba, Serge Arezki Atloui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Penhadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun, keluarga Serge tak memiliki cukup uang untuk memberangkatkan pria 51 tahun itu dari Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan, ke Tangerang.
Nancy menambahkan, Serge harusnya hari ini hadir untuk menandatangani berita acara persidangan terkait PK yang hendak diajukan Serge ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Sergei Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba. Sergei ditangkap berasama belasan orang lain terkait kasus pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten pada 2005, lalu.
Tahun 2007 lalu, Serge divonis hukuman mati karena dianggap terlibat sebagai ahli kimia dalam proses produksi ekstasi. Serge sempat mengajukan grasi pada tahun 2014, namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Pengajuan PK Serge akhirnya dierima pada 10 Februari, lalu. Dalam sidang perdana PK, Serge memohon agar nyawanya diampuni dan bersedia menjalani hukuman penjara seumur hidup.