REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan). Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.
Sebelumnya keluarnya keputusan no No 245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal sebelumnya Kapolri Sutarman saat ini sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab polwan.
Penundaan dan progres yang lama dari Perkab Jilbab Polwan ini, membuat sempat muncul kegusaran dari kalangan umat Islam. Namun, akhirnya Perkab Jilbab ini pada akhirnya keluar juga.