Rabu 25 Mar 2015 14:02 WIB

Denny Indrayana Jadi Tersangka, Penyidik Masih Audit Kerugian Negara

Red: Erik Purnama Putra
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan keterlibatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam dugaan korupsi proyek payment gateway sebagai orang yang menyuruh dan memfasilitasi proyek tersebut.

"Peran di sini, beliau yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek (payment gateway) terlaksana," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Anton mengatakan, Denny memfasilitasi dua vendor bernama PT Nusa Inti Arta (Doku) dan PT Vnet Telekomunikasi Indonesia (Vnet) yang menampung dana proyek tersebut untuk beberapa lama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Anton mengatakan para staf di Kemenkumham sebelumnya sudah mengingatkan pada Denny di dalam rapat kalau proyek semacam itu sudah pernah ada dan akan merugikan apabila tetap dilakukan. "Sebelumnya sudah diingatkan apabila proyek ini dilaksanakan akan kurang menguntungkan," kata Anton.