REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan privatisasi air.
Manajer Komunikasi Palyja, Meyritha Maryanie, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Palyja telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).
Karena Palyja mengajukan banding, maka perjanjian kerjasama Palyja tetap berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Meyritha, selama 17 tahun terakhir, pihaknya telah memenuhi kebutuhan air bersih bagi jutaan warga di bagian Barat Jakarta. Ia juga mengklain bahwa lebih dari 60 miliar liter air telah diselamatkan oleh Palyja setiap tahunnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terkait pengelolaan air di DKI Jakarta. Dengan putusan tersebut, maka pihak tergugat diwajibkan mengembalikan pengelolaan air minum di Jakarta kepada Pemerintah Provinsi. Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sejak 1997, melalui PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) telah melakukan kerja sama dengan dua perusahaan asing untuk mengelola air di Ibu Kota. Dua perusahaan asing tersebut yakni Palyja dan Aetra. Palyja diberikan kewenangan untuk mengelola air di wilayah Jakarta bagian barat. Sedangkan Aetra ditunjuk untuk mengelola air di wilayah Jakarta bagian timur.