REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rektor UIN Maliki Malang Mudjia Rahardjo, Rabu (25/3), resmi digugat sebesar Rp 1 miliar oleh mantan karyawan UIN bernama Aziz.
Kuasa hukum Aziz, Gunadi Handoko mengatakan gugatan wanprestasi tersebut secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Gunadi, Mudjia Rahardjo, ditengarai melakukan wanprestasi dengan mencabut kontrak Aziz secara sepihak di tengah jalan. Aziz yang harusnya mengakhiri kontrak setelah empat tahun kerja, harus dipangkas karirnya oleh Mudjia pada dua tahun pertama.
“Klien saya ini tiba-tiba diputus kontrak, padahal ia tidak pernah indisipliner, membuat masalah dan hal-hal yang melanggar aturan,” ujarnya.