Rabu 25 Mar 2015 14:16 WIB

Rektor UIN Malang Digugat Satu Miliar

Rep: c74/ Red: Ani Nursalikah
Rektor UIN Malang Prof Mudjia Rahardjo (dua dari kiri) pada saat pembukaan Konferensi bahasa arab internasional di uin malang dalam rangka peringatan Hari Bahasa Arab se-Dunia
Foto: foto: damanhuri zuhri/republika
Rektor UIN Malang Prof Mudjia Rahardjo (dua dari kiri) pada saat pembukaan Konferensi bahasa arab internasional di uin malang dalam rangka peringatan Hari Bahasa Arab se-Dunia

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rektor UIN Maliki Malang Mudjia Rahardjo, Rabu (25/3),  resmi digugat sebesar Rp 1 miliar oleh mantan karyawan UIN bernama Aziz.

Kuasa hukum Aziz, Gunadi Handoko mengatakan gugatan wanprestasi tersebut secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Gunadi, Mudjia Rahardjo, ditengarai melakukan wanprestasi dengan mencabut kontrak Aziz secara sepihak di tengah jalan. Aziz yang harusnya mengakhiri kontrak setelah empat tahun kerja, harus dipangkas karirnya oleh Mudjia pada dua tahun pertama.

“Klien saya ini tiba-tiba diputus kontrak, padahal ia tidak pernah indisipliner, membuat masalah dan hal-hal yang melanggar aturan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement