Rabu 25 Mar 2015 18:00 WIB

Wanita Jadi Kepala Daerah, MUI: Lelaki dan Wanita Saling Bahu Membahu

Rep: c 21/ Red: Indah Wulandari
Sertijab Bupati Bogor periode tahun 2013-2018 (24/3).
Foto: MgROL_37
Sertijab Bupati Bogor periode tahun 2013-2018 (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Terpilihnya kaum perempuan sebagai pemimpin di suatu daerah tidak menjadi persoalan besar dalam pandangan ulama.

Seperti keterpilihan Nurhayati sebagi Bupati Bogor yang baru menggantikan Rachmat Yasin. "Kalau saya pribadi melihat sumberdaya kualitas ya. Paham visi misi, dan dapat menjalankan amanah nantinya," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor Ahmad Mukriazy, Rabu (25/3).

Sebagai ulama, ujarnya, ia melihat  terpilihnya Nurhayati dengan cara yang sah. Apalagi menurutnya ajaran Islam yang dilihat dari seorang pemimpin adalah sumberdaya insaninya.

“Laki-laki dan wanita dalam Islam saling bahu-membahu. Laki-laki yang naik, wanita membahu. Wanita yang naik, laki-laki yang membahu,” papar Mukriazy.

Sehingga, ia memastikan bahwa semua kalangan di Kabupaten Bogor mendukung kepemimpinan Nurhayati.

"Saya kira tidak jadi soal. Jangan sampai wanita dikendalikan oleh laki-laki. Wanita juga harus punya ketegaran bagai laki-laki," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement