REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di perairan Laut Sulawesi pada 18 Maret 2015. Plt Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Heru Prayitno mengatakan ketiga kapal ini sudah diamankan di Bea Cukai Kantor Sulawesi di Kota Palu.
Sementara tiga nahkoda dan enam anak buah kapal tersebut juga turut diamankan guna dimintai keterangan. Dari sembilan orang tersebut, delapan orang berkewarganegaraan Filipina, dan seorang warga Malaysia.
Ketiga kapal yang masing-masing bertonase sekitar 30 gros ton tersebut adalah Kapal Barakah 3 yang dinakhodai Charlie Ibajan (warga Filipina), Kapal Barakah 5 yang dinakhodai Jessie D Casturico (warga Filipina), dam Kapal Barakah 6 yang dinahkodai M Qoirul Bin Salmanudin (warga Malaysia). Ketiga nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli BC3003 di koordinat 03 derajat 35 menit Lintang Utara dan 119 derajat 26 menit Bujur Timur.
Setelah diperiksa, ketiga kapal dan para awaknya tidak memiliki dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Berlayar, Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.
"Para ABK juga tidak memiliki dokumen kependudukan Indonesia saat mencari ikan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (25/3).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kapal berbendera Malaysia tersebut diduga kuat telah mencuri ikan (illegal fishing) dan memasuki kawasan Indonesia tanpa izin serta melanggar Undang Undang Perikanan.
"Karena terkait pencurian ikan, kasusnya kami limpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tengah," ujarnya.
Selama ini, kasus pencurian ikan di perairan Sulawesi Tengah adalah yang pertama kali diungkap oleh petugas.
Namun demikian, kapal-kapal asing tersebut diduga kuat telah sering mencuri ikan di perairan Sulawesi. "Banyak nelayan kita yang sering melihat kapal tersebut beroperasi di laut kita," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Pung Nugroho Saksono.