REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akhirnya merilis keputusan mereka untuk mengizinkan Polwan menggunakan jilbab. Melalui akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, mereka menyampaikan selamat kepada anggotanya yang ingin menggunakan jilbab.
''Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri," begitu bunyi pernyataan yang dikeluarkan Divisi Humas Mabes Polri.
Tak hanya menyampaikan informasi telah diizinkannya Polwan menggunakan jilbab, akun resmi Humas Mabes Polri ini juga menampilkan foto-foto penggunaan jilbab bagi anggotanya. Ada sedikitnya empat foto jilbab Polwan yang diunggah dalam situs tersebut.
Termasuk akun ini juga memberikan informasi tentang aturan tentang jilbab yang boleh dikenakan, penutup badan, dan penutup kaki.